MACCANEWS -- Dari 140 orang penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II-B Watansoppeng, 62 orang diantaranya mendapatkan remisi (Pengurangan hukuman) dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia serangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke- 71.
Seperti yang dilaporkan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Watansoppeng H Ridwan Kadir SH MH, dari 62 Narapaidana yang mendapatkan remisi itu 1 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 6 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 23 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak, SE atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mnyerahkan SK remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana yang mendapatkan remisi, disaksikan para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Soppeng Hj Andi Patappaunga, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Wakil Bupati Soppeng Supriansa SH, MH, Sekda Ir H Sugirman Djaropi, MS, Kepala Rutan Watansoppeng diwakili Kepala Seksi Pengamanan Amran S.Sos dan segenap warga binaan Rutan Kelas II- B Watansoppeng.
Menteri Hukum dan HAM Republik Idonesia Yassona H Laoly dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Bupati H A Kaswadi Razak, SE antara lain, mengingatkan kepada Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi agar tetap berupaya meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan untuk menjalani kembali kehidupan di tengah - tengah keluarga dan anggota masyarakat. Jadilan insan yang taat hukum. (R15/Jn)
0 komentar: