![]() |
Aco bahar, SH, MH |
MACCANEWS, Bulukumba -- Sekitar seribuan bidang aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bulukumba, hingga saat ini baru sekitar 65 persen yang bersertipikat. Artinya masih ada sekitar 35 persen lokasi milik Pemkab Bulukumba yang belum memiliki sertipikat, sehingga mudah diklaim oleh orang lain.
Kepala Sub Permasalahan Bagian Pertanahan Pemkab Bulukumba Aco Bahar, SH, MH yang ditemui Kamis kemarin, mengakui hingga saat ini masih banyak lokasi atau aset milik Pemkab Bulukumba yang belum memiliki sertipikat. Meski begitu, kata Aco bahar, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah mengalokasikan angaran lebih dari Rp 714 juta untuk biaya sertipikat.
Dijelaskan, tahun 2015 lalu, Pemkab Bulukumba menganggarkan biaya sertipikat sejumlah aset daerah sebesar Rp 714 juta, dan saat ini pengurusan sertifikat sudah berproses di kantor BPN.
"Insya Allah tahun ini BPN akan menerbitkan lagi sertipikat untuk 240 bidang. kami berharap tahun 2018 mendatang seluruh asset Pemkab Bulukumba sudah bisa bmemiliki sertifikat," kata Aco Bahar.
Aco, menjelaskan untuk tahun ini Pemkab Bulukumba tidak menganggarkan biaya sertipikat, olehnya itu kami berharap tahun 2017 mendatang Pemkab Bulukumba mengalokasikan anggaran untuk biaya pengurusan sertipikat, dengan harapan tahun 2018 seluruh aset milik Pemkab Bulukumba sudah bersertifikat.
"khusus untuk aset Pemkab Bulukumba yang ada dalam kota Bulukumba, seluruhnya sudah bersertipikat, tetapi diantaranya masih ada lokasi dan bangunan kantor, lokasi dan bangunan sekolah mulai SD, SMP dan SMA serta tanah pekuburan," katanya.
Diakui, pula bekas pasar lama yang sebelumnnya diklaim milik Pemkab Bulukumba, ternyata setelah digugat oleh masyarakat, diantaranya dimenangkan penggugat dengan putusan Mahkamah Agung. hanya saja hingga saat ini, Pemkab Bulukumba belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan negeri Bulukumba.
"Dalam putusan tersebut, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp. 1,2 Miliar, untuk itu mengenai kasus ini biarlah pimpinan yang jelaskan, karena secara sepihak, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah ada, meskipun untuk saat ini Pemkab Bulukumba belum menerima salinan putusannya", ungkapnya. (R18/Jn)
0 komentar: