Ketua DPRD Makassar Sosialisasikan Perda No.7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

 



DPRD MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo jalan pelita raya Makassar, Sosialisasi Perda tersebut merupakan sosialisasi angkatan pertama tahun 2022 yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.



Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan dengan hadirnya 
Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.



“Apa lagi masyarakat Makassar dibagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok”  Lebih lanjut, Pak Ketua  menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.



Pak ketua menambahkan bahwa, hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut memberikan pemahaman bahwa, semua warga sama dihadapan hukum.


“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” jelasnya.


Narasumber pertama yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota,


Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.


syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

“Jadi syarat-syarat di atas harus di penuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” ungkapnya


Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kota makassar.DPRD MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo jalan pelita raya Makassar, Sosialisasi Perda tersebut merupakan sosialisasi angkatan pertama tahun 2022 yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar dibagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok”  Lebih lanjut, Pak Ketua  menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

Pak ketua menambahkan bahwa, hadirnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut memberikan pemahaman bahwa, semua warga sama dihadapan hukum.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” jelasnya.

Narasumber pertama yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota,

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

“Jadi syarat-syarat di atas harus di penuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” ungkapnya

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kota makassar.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  •  Anak dan Cucu Selamat Dari Gempa, Lurah Maradekaya Bersyukur
    12.11.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Lurah Maradekaya, Kecamatan Makassar, Andi Rahmatia tak kuasa menahan rasa was-wasnya menantikan…
  • ASUS ZenFone Go ZB500KL Hadir di Indonesia
    21.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- ASUS kembali menghadirkan varian baru dari ZenFone Go di pasaran Indonesia. Kali ini yang dihadirkan…
  • Manfaatkan Teknologi RSUD Kota Makassar Beri Pelayanan Berbasis Online
    26.11.2019 - 0 Comments
    Pemanfaatan teknologi juga di lakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar. Sebab masyarakat…
  • Dinas Kominfo Makassar libatkan Badan Siber dan Sandi Negara
    01.05.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan Badan Siber dan Sandi…
  • Legislator Sorot Tenda PK-5 di Bira
    30.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Obyek wisata Bira, salah satu destinasi andalan Bulukumba. selain pasirnya yang putih bersih, juga…
  • Bupati Barru Bantu Korban Kebakaran Di Dusun Ajjakang
    10.07.2019 - 0 Comments
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh mengunjungi lokasi terjadinya Kebakaran yang terjadi di Dusun Ajjakkang Kec. Soppeng…
  • BPBD Makassar Serahkan Bantuan di Wilayah Kecamatan Tallo
    23.09.2021 - 0 Comments
     MAKASSAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyerahkan bantuan stimulan kepada korban…
  • Pupuk Rasa Kekeluargaan, Keluarga Besar Dispora Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
    21.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menggelar buka puasa bersama seluruh pegawai beserta…
  • Diduga Aniaya Warga, Dirut PDAM Bone Dipolisikan
    15.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Direktur Utama (Dirut) PDAM Wae Manurung Bone. Andi Sofyan Galigo dipolisikan karena diduga menganiaya…
  • Banggar DPRD Makassar Minta Penjelasan Rinci Target PAD 2019
    29.08.2019 - 0 Comments
    19 Agustus 2019 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar melanjutkan rapat dalam rangka mendengarkan penjelasan Tim…
  • Kunjungi Longgar Kecamatan Mamajang, Wakil Bupati Sarolangun Borong Produk UKM Lorong
    18.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kunjungi Longgar Kecamatan Mamajang, Wakil Bupati Sarolangun Borong Produk UKM Lorong  Wakil Bupati…
  • Resmi Jadi Ketua DPRD Makassar, Ini “PR” Rudianto Lallo
    30.10.2019 - 0 Comments
    Pasca resmi dilantik sebagai pimpinan definitif, sejumlah tugas lainnya menanti Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.