Perumda Pasar Makassar Raya menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Red Corner Cafe jalan Yusuf dg. Ngawing, Rabu (10/11/2021).
Dirut Perumda Pasar Makassar Basdir mengatakan bahwa kerja sama ini dimaksudkan untuk memback up kegiatan Perumda Pasar selaku perusahaan milik Pemkot terkait pengamanan dan penyelamatan Aset.
“Sejumlah Aset Perumda Pasar berupa tanah dan bangunan yang bernilai milyaran rupiah perlu melibatkan pihak kejaksaan. Apalagi aset ini terkait dengan orang banyak utamanya yang dimanfaatkan oleh pedagang. Tentu potensi potensi konflik kepentingan itu bisa saja terjadi, sehingga kita sangat membutuhkan pendampingan dari kejaksaan.” ucap Basdir.
Basdir menyebutkan, beberapa aset pasar yang dikelola Perumda Pasar mengalami persoalan sengketa kepemilikan yang perlu segera ditangani.
“ada 3 pasar yang belum tersertifikasi karena adanya sengketa kepemilikan di pasar tersebut. Ada yang mengklaim lahan tersebut seperti di Pasar Panampu dan Hartako. Ada juga di dalam pasar yang tiba tiba muncul sertifikat kepemilikan bersifat pribadi. Padahal menurut versi perumda pasar ini adalah milik pemerintah kota yang dipisahkan ke perumda pasar. Nah inilah salah satu yang akan kami minta pertimbangan dan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Makassar.” tuturnya.
0 komentar: