Dinas Perdagangan Kota Makassar menegaskan pihaknya tidak bakal tebang pilih dalam menertibkan gudang dalam kota, termasuk gudang milik perusahaan ekspedisi.
Pernyataan ini terlontar pasca Disdag dituding pilih kasih penindakan gudang dalam kota saat akan menertibkan gudang ekspedisi di wilayah Kecamatan Tallo.
“Kita sudah turun sejak dulu melakukan penindakan (gudang) tetapi tidak terekspose oleh mereka (pengusaha ekspedisi) dianggap tidak adil,” kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Disdag, Syahruddin.
Dia menyebut semua sama di mata aturan, tiada yang dibedakan. Kata Syahruddin, penertiban dan penindakan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 tahun 2005 tentang Peraturan Kegiatan Gudang Dalam Kota, wilayah usaha pergudangan hanya boleh dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
“Selain dua kecamatan tersebut, gudang harus ditertibkan,” pungkasnya.
0 komentar: