Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemkot Makassar kembali merilis data baru pegawai Pemkot Makassar yang menambah waktu libur pasca lebaran 1438 hijriah beberapa pekan lalu.
Setelah melakukan pendataan, BKPSDM Makassar mencatat sebanyak 440 pegawai yang melakukan pelanggaran.
Ada dua jenis pelanggaran, tidak masuk hari peertama kerja dan telat datang kantor (tidak ikut upacara hari pertama).
Kabid Kinerja BKPSDM Makassar Munandar mengatakan dari total pegawai yang melakukan pelanggaran, terdapat 60 orang yang pernah melakukan hal serupa, sehingga pihaknya memvonis oknum tersebut dengan sanksi berat.
"Sanksi yang kami berikan itu penundaan pangkat dan penaganan sementara gaji berkala," kata Munandar.
Yang disesalkan oleh Munandar adalah, adanya sejumlah pejabat eselon IV yang ikut melakukan pelanggaran.
Hanya saja ia tidak menjelaskan secara spesifik nama oknum itu. Namun Munandar membeberkan bahwa pejabat itu bertugas di Disnaker Makassar dan Kantor DPRD Makassar.
Eselon IV di Makassar itu menjabat Kepala Seksi atau Kasubag.
Lanjut Munandar, jika dirinci pegawai yang melakukan pelanggaran itu sebanyak 318 pegawai kontrak, 132 status PNS.(*)
0 komentar: