Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas meanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak berkeliaran di pusat perbelanjaan (mal) pada jam kerja.
Ada tim kinerja gabungan dari BKD serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang akan melakukan pemantauan. ASN yang kedapatan berkeliaran di tempat perbelanjaan saat jam kerja, dipastikan mendapat sanksi indispliner, yang telah tertuang dalam undang-undang .
“Kalau mau lebaran begini memang kita sering lihat para ASN kita sudah berkeliaran di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Nah tim ini gunanya untuk memantau mereka yang ada di tempat tidak semestinya saat jam kantor. Karena ASN ini punya tugas di kantor,” kata Siswanta, Kamis (16/5/2019).
Pihak pemerintah sudah memberi kelonggaran kepada ASN selama bulan Ramadan. Yakni waktu pulang jatuh pada pukul 15.00 WITA.
“Mereka jam 3 kan sudah pulang, nanti sudah pulang baru mampir, jangan jam kantor. Atau Sabtu dan Minggu kan libur, itu bisa dimanfaatkan untuk belanja,” tutupnya. (*)
0 komentar: