Persentase Kuota PPDB Berubah, Kepala Disdik Makassar Kumpulkan Operator Sekolah

Persentase kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami perubahan. Hal ini disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB pada tanggal 21 Juni 2019.

Kuota jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali yang telah diatur dalam ketentuan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 harus diubah dengan keluarnya surat edaran ini.

Adapun yang menjadi pertimbangan yakni kondisi sejumlah daerah yang belum dapat menjalankan PPDB secara optimal.

Menindaklanjuti surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Abdul Rahman Bando segera mengumpulkan operator sekolah tingkat menengah pertama yang ditugaskan dalam proses PPDB 2019.

“Bersama anggota Komisioner Ombudsman Makassar, Pak Irwan kita kumpulkan operator sekolah untuk diberikan pemahaman dalam rangka menyamakan persepsi kita dalam menyikapi surat edaran Mendikbud ini,” kata Abdul Rahman Bando, Sabtu (22/6/2019).

Tindak lanjut surat edaran ini, kata dia, perlu dipahami dan diterapkan oleh pihak sekolah. Kuota jalur prestasi bertambah, dari 5 % menjadi 10% sedangkan kuota jalur zonasi mengalami pengurangan, sebelumnya 90% kini berubah menjadi 85%. Sedangkan jalur pindah tugas orangtua/wali tetap 5%

Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman Bando juga mengingatkan kembali operator agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya pendaftar maupun orangtua/wali pendaftar.

“Kita tegaskan kembali bahwa harus memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Mungkin mereka ingin akan banyak bertanya soal mekanisme atau syarat-syarat pendaftaran yang harus disiapkan harus dilayani dengan baik,” pungkasnya.

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.