Acara berlangsung di ruang Sipakale'bi Balai Kota Makassar, Senin (12/8/2019). Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang difokuskan kepada PPNPN. "Selama ini kita terlena tidak memperhatikan masalah hak dan kewajiban. Padahal, mereka berhak ditanggung. Pembayaran BPJS itu kan lima persen, pemerintah menanggung tiga persen, dan dua persen pekerja," jelasnya Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar sosialisasi asuransi kesehatan JKN-KIS bagi pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Acara berlangsung di ruang Sipakale'bi Balai Kota Makassar, Senin (12/8/2019). Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang difokuskan kepada PPNPN. "Selama ini kita terlena tidak memperhatikan masalah hak dan kewajiban. Padahal, mereka berhak ditanggung. Pembayaran BPJS itu kan lima persen, pemerintah menanggung tiga persen, dan dua persen pekerja," jelasnya
0 komentar: