Sebab, ia menilai pengelolaan sampah di Kecamatan Ujung Tanah sudah dikelola sejak dulu dan telah disosialisasikan kepada masyarakat
“Kalau di kecamatan ujung tanah itu memang sejak dari dulu apalagi inikan kita ada pembagian Plastik sampah. Ini yang kita sosialisasikan kita bagi ke masyarakat bahwa ini program yang selama ini berjalan bagaimana kita mendaur ulang itu kembali kita berdayakan bank sampah,” kata Ibrahim, di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/2/2019).
“Program KB itu di bank sampah sesuai dengan instruksi dari pak wali RT RW ada, minimal RT RW ada melalui itulah sehingga pengurangan sampah melalui daur ulang kita berdayakan ini bank sampah,” sambungnya.
Mantan Sekretaris Camat Ujung Tanah tersebut melanjutkan, selain pengelolaan sampah, Wali Kota Makassar menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se Kecamatan Makassar, agar wajib membawa botol Air minum (Tumbler) di kantor masing-masing.
“Bahkan kami terapkan itu semua staf, mulai pegawai kontrak menjadi anggota dari bank sampah makax itu kita wajibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan Buku Tabungan Bank Sampah merupakan salah satu aspek dalam penilaian kinerja dan menjadi persyaratan administrasi urusan kepegawaian ASN maupun tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Di Kecamatan Ujung Tanah sendiri menargetkan 35 RW telah bertransaksi ke Bank sampah pusat, dan hingga saat ini sudah berjalan sekitar 70%>
“Bank sampah disetiap kelurahan itu ada 35 RW itu kita targetkan per RW itu kita targetkan minimal ada satu. Setiap RW punya bank sampah satu. Itu sudah berjalan 70% dari 35 berarti sekitar 20 lebih. Sudah bertransaksi ke bank sampah pusat,” pungkas Ibrahim.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto menghimbau agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kita Makassar untuk melakukan pengurangan sampah secara efektif dan efisien melalui surat edaran dengan Nomor : 660.I/43/s.edar/DLII/II/2019.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan(2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuce, dan Recycle Melalui Bank Sampah, maka Pemeriksaan Daerah berkewajiban melakukan kegiatan pengurangan sampah secara efektif dan efisien.
Adapun beberapa penting di dalamnya yaitu Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah,Camat dan Lurah se Kota Makassar mengkoordinir dan memerintahkan pegawai baik itu ASN, maupun tenaga honorer untuk melakukan pengurangan sampah melalui Bank Sampah di Unit Daerah masing-masing dengan menyetor 3 kg sampah daur ulang setiap bulan.
“Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah,Camat dan Lurah se Kota Makassar mengkoordinir dan memerintahkan pegawai baik itu ASN, maupun tenaga honorer untuk menggunakan botol air minum (Tumbler) di kantor masing-masing,” kata Danny Pomanto dalam surat edaran.
“Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah,Camat dan Lurah se Kota Makassar yang melaksanakan rapat, sosialisasi, atau kegiatan sejenis tidak lagi menggunakan konsumsi dari bahan plastik, streofoam atau sejenisnya,” sambungnya.
Danny menambahkan Buku Tabungan Bank Sampah merupakan salah satu aspek dalam penilaian kinerja dan menjadi persyaratan administrasi urusan kepegawaian ASN maupun tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
0 komentar: