Sebelum menetapkan UMK dalam suatu wilayah Kabupeten/Kota ditingkat Provinsi, Pemerintah setempat wajib melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
Olehnya itu, Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari berbagai komponen seperti perwakilan serikat pekerja, Pemerintah, Pengusaha serta pihak netral dari akademisi melakukan survey KHL.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar , Mario Said mengungkapkan KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak dalam 1 bulan. KHL juga menjadi dasar dalam penetapan upah minimum.
“Jadi penentuan UMK salah satu pertimbangan indikator yang kita ambil dari tim adalah dengan melakukan survey harga di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Makassar,” kata Mario, Selasa (25/6/2019).
Menurut Mario, Survey harga dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti harga bahan pokok, pakaian, alat rumah tangga dan berbagai kebutuhan lainnya.
Dari hasil survey tersebut nantinya akan disandingkan dengan indikator lainnya seperti indeks pertumbuhan ekonomi secara nasional dan tingkat inflasi secara nasional serta paling mendasar adalah UMP.
“Dari hasil survey tahap kedua di beberapa pasar tradisional, dan kita melihat trend indikator ada kemungkinan kenaikan UMK di Makassar. Tetapi nanti menjelang penentuan UMK kita akan turun survey, siapatau ada perubahan harga lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut , Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar itu menjelaskan bahwa tim pengupahan Kota Makassar masih terus melakukan survey hingga penetapan UMK.
“Kalau kemungkinan naik maka dasar yang kita pegang adalah KHL dan aturan serta setelah pembahasan oleh dewan pengupahan dengan ketentuan paling mendasar adalah UMP serta indikator indikator lainnya,” pungkasnya.
0 komentar: