MACCANEWS - Untuk menegakkan peraturan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali menertibkan reklame di sejumlah titik di Kota Makassar. Rabu (9/5/2018)
Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Adiyanto Said mengatakan penertiban hampir di setiap sudut Kota Makassar.
“Kita tertibkan hampir di setiap sudut, makanya tiap kecamatan ada timnya masing-masing,” ungkap Adiyanto Said.
Penertiban ini, kata Adiyanto Said, harus dilakukan sebab melakukan pemasangan tanpa izin dari Bapenda Makassar dan tidak menunaikan kewajiban bayar pajak reklame.
“Penertiban hari ini dilakukan karena pemasangannya tanpa izin, kemudian berada di lokasi yang tidak boleh dipasangi reklame, seperti trotoar dan taman, dan tidak bayar pajak reklame,” ujarnya.
Salah satu yang ditertibkan sebab tidak bayar pajak yakni reklame besar yang berada di Jalan Nusantara. Dengan demikian, untuk tahun 2018 pihak Bapenda menertibkan sekitar 90 an papan reklame.
“Tahun lalu kita tertibkan sekitar 500 reklame, termasuk yang permanen. Tahun ini 72 reklame permanen, jadi sekitar 80-90 reklame ditertibkan untuk 2018,” pungkasnya.
0 komentar: