MACCANEWS - Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar,Ahmad Kafrawi menjelaskan, Surat ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku teknis bangunan gedung,sebagai bentuk pengakuan Pemerintahan Kota Makassar,kepada mereka dalam melakukan praktek profesinya di Kota Makassar.
"Permohonan SIPTB ini menjadi rangkaian simbolis untuk membuka ruang besar bagi pelaku teknis bangunan gedung,dalam hal ini yang berprofesi sebagai arsitek,sipil struktur,insiyur mekanik dan elektrik untuk melakukan praktek profesinya di kota Makassar,"terang Kafrawi.
Menurut Kafrawi,dengan penerapan SIPTB,merupakan upaya besar dalam hal memberikan pemahaman kepada pelaku teknis bangunan baik yang akan membuka praktek secara profesional maupun yang telah berprofesi tentulah harus memeliki ijin praktek tersebut.
"Pemberian izin diharapkan agar pelaku teknis bangunan yang ada bisa terdaftar,termasuk yang memiliki peraktek secara profesional. Sehingga Pemahaman lokal kontreks mereka dalam bekerja sesuai dengan profesinya juga sesuai dengan aturan bangunan gedung yang berlaku di Kota Makassar,"terangnya.
"Jadi SIPTB ini layaknya surat izin praktek bagi dokter,apoteker,bidan,pengacara dan berbagai profesi lainnya,"tambah Kafrawi.
Adapun Kelengkapan dan syarat untuk memproleh SIPTB tersebut,pelaku teknis bangunan harus menyiapkan beberapa dokumen penting diantaraanya wajib memeiliki SKA,pengalaman kerja dan rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan.
0 komentar: