MACCANEWS - Surat izin pelaku teknis bangunan (SIPTB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku teknis bangunan gedung, sebagai bentuk pengakuan pemerintah kota Makassar kepada mereka dalam melakukan praktek profesinya di Kota Makassar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi, menuturkan, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, untuk memperoleh SIPTB pelaku teknis bangunan, diantaranya wajib memiliki SKA, pengalaman kerja dan rekomendasi, dari asosiasi profesi terkait.
Dengan penerapan SIPTB, ini merupakan upaya besar dalam hal memberikan pehamaman kepada pelaku teknis bangunan, baik yang akan membuka praktek secara profesional maupun yang telah berprofesi.
"Pemberian izin ini diharapkan agar pelaku teknis bangunan yang bisa terdaftar, termasuk yang memiliki paraktek secara profesional. Sehingga pemahaman lokal konteks mereka dalam bekerja sesuai dengan profesinya," tutupnya. (*)
0 komentar: