MACCANEWS - Industri kecil dan menengah terbukti menopang perekonomian di Kota Makassar. Namun, sebagian besar pelaku industri belum memahami ‘aturan main’ yang berlaku.
Oleh karenanya Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan, yang difokuskan bagi pelaku industri kecil dan menengah.
Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan 150 orang pelaku industri kecil menengah ini berlokasi di Hotel Gahara, Jalan Letjend. Hertasning.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar Syahruddin mengatakan selain memberikan pemahaman mengenai regulasi pihak Disdag juga memberi pembinaan kepada peserta dalam mengemas produknya
” Melalui sosialisasi ini, kita ingin sampaikan kalau semua ada aturannya, dan semua harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Syahruddin.
“Kita jelaskan aturan mainnya, yakni UU No. 3 tentang perindustrian. Isinya yaitu mengatur bagaimana pelaku usaha mestinya berbuat dalam kegiatan usaha mulai dari perizinan hingga pemasaran,” lanjutnya.
Untuk industri kecil menengah, khusus kuliner, Syahruddin memaparkan kadang pelaku usaha tidak memperhatikan higienitas produknya. Hal ini bagi Syahruddin tentu membahayakan konsumen.
“Jikalau ada pelanggaran, akan diserahkan ke bagian standarisasi untuk kelayakan,” tutupnya.
0 komentar: