MACCANews --- DPRD Makassar - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah, DPRD Kota Makassar gelar rapat pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah, Selasa (3/10/2017). Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar
Rapat Pansus siang ini menghadirkan para pengusaha hotel se-Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, guna mendengar masukan dan tanggapan pihak terkait tentang penerapan Perda tentang pajak daerah, khususnya penarikan pajak hotel, restoran dan usaha hiburan di Kota Makassar.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah, Rahman Pina, menyampaikan bahwa Pansus mengundang masing-masing pihak agar ada kesepahaman sekaligus meminta bahan pertimbangan dalam menetapkan Ranperda pajak daerah.
"Perda No.3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Jadi supaya ada kesepahaman kita juga perlu masukan atau tanggapan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Ranperda pajak daerah ini, makanya kita undang pihak terkait," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut anggota Pansus Ranperda Pajak DPRD Makassar, Basdir (F - Demokrat) berharap kepada Badan Pendapatan Daerah dengan wajib pajak dalam hal ini pihak Managemen Hotel bisa sepaham dalam hal penetapan tarif pajak yang akan diterapkan dalam ranperda yang disertai dengan alas hukam yang jelas.
" Ada baiknya kita fokus dulu bahwa Bapenda dan Managemen Hotel harus sepakat dalam melihat tarif pajak yang akan diterapkan dalam Ranperda ini apakah terlalu tinggi atau sudah, tapi harus disertai alas hukum yang jelas, berikut alasannya apa," ungkapnya. (Adhit)
0 komentar: