MACCANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Bupati Barru non aktif, Andi Idris Syukur.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor kepada Maccanews.com, baru-baru ini, mengaku, sampai saat ini kami belum terima salinan dari MA.
"Tapi kalau sudah ada perintah eksekusi maka perintah eksekusi itu akan kami jalani. Kalau salinan sudah ada dari MA, kita akan segera koordinasi dengan pihak birokrasi kemudian melakukan eksekusi," katanya.
Paian menambahkan, sesuai aturan, lanjutnya, salinan sudah harus ada setelah14 hari putusan."Kita tunggu sajalah dari pihak MA kapang di kirim salinan putusanya, mau tidak mau, salinannya akan sampai juga di sini," ucap Paian. Mahkamah Agung memperkuatvonis PN Tipikor Makassar yangmemvonis Idris Syukur 4,6 tahun penjara karena kasus gratifikasi. (Irfan)
0 komentar: