MACCANEWS - Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Parepare menunggu putusan akhir pasca Putusan terhadap salah satu pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan dilingkup RS Andi Makasau kota Parepare. Hal ini dikatakan Oleh Kepala Bawasda, Husni Sjam saat ditemui di Kantor Walikota Parepare, Selasa 20 Desember 2016.
"Bahaya itu, vonis 3 tahun penjara, bisa dipecat tidak terhormat selaku Aparatur Sipil negara," kata Husni mantan Asisten I Pemkot Parepare ini.
Dalam proses sangsi kepada Pegawai, Menurut Husni, pemerintah Kota akan membuat Tim Gabungan terdiri dari Bawasda, Badan Kepegawaian dan DIklat Daerah (BKDD), lalu Atasan tempat Kerja Pegawai bersangkutan dan Kepegawaian. "Setelah ada tim yang dibentuk, akan diselaraskan dengan aturan itu," pungkas Husni.
Sekedar diketahui, pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: pada huruf d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan di RS Andi Makasau pada tahun 2014, yakni Uwais Alqarni dijerat Hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasar, Senin 19 Desember 2016. Selain hukuman badan ia juga diganjar dengan denda 500 juta atau subsisder 6 bulan penjara. (lan/yus)
0 komentar: