MACCANEWS - LSM Harimau Bersayap Muh Irsan menyebut proses hukum Andi Idris Syukur tetap berjalan lantaran jaksa dipasti akan mengajukan kasasi. "Jangankan bebas hukumannya saja tidak bisa dikurangi dan jaksa diwajibkan banding menurut aturan hukum," katanya.
Lanjut Irsan, jika ada berita mengatakan Andi Idris Syukur sudah Aktif kembali itu tidak benar, bisa bertanya sama Mendagri RI. "Sebelum keputusan tetap tidak ada dasar diaktifkan kembali Andi idris Syukur tetap status tersangka dan terdakwa ksimpulannya Ir Suardi Saleh tetap sebagai Plt Bupati Barru, yang berkekuatan hukum tetap," terangnya. (fan/yus)
0 komentar: