MACCANEWS -- Pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades) di Kabupaten Barru akan dibuka mulai 18 November sampai 26 November. Pemilihan kepala desa baru akan dilaksanakan 19 Desember, di 28 desa secara serentak.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemkab Barru, Syamsuddin yang dihubungi, Jumat kemarin mengatakan, saat ini tahapan pemilihan kepala desa sudah mulai berjalan. "ungkapnya.
Sementara dilakukan pembentukan panitia dan penepatan panitia oleh BPBD Pilkades. Rencananya, pendaftaran akan dibuka 18 November sampai 26 November.
Pendaftaran bakal calon kepala desa, kata Syamsuddin, tidak dibatasi, namun beberapa persyaratan bakal calon harus dipenuhi, seperti, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, surat keterangan dari pejabat Pemerintah Kabupaten Barru yang membidangi pemerintahan desa bahwa tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan bagi calon kepala desa yang pernah menjabat sebagai kepala desa. Juga surat keterangan dari pejabat Pemerintah Kabupaten Barru yang membidangi pemerintahan desa bahwa tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai kepala desa bagi calon kepala desa yang pernah menjabat sebagai Kades.
Ada pula surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik di atas kertas segel atau bermaterai Rp6.000dan diketahui Badan Kesbangpol Barru. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan kegiatan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa bagi kepala desa yang masih aktif dan harus menyetor visi, misi dan program kerja. “Jadi bakal calon kepala desa harus melengkapi semua berkas yang sudah ditentukan panitia pelaksana,” ungkapnya. (Irfan/Jn)
0 komentar: