MACCANEWS -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jendera Badrodin Haiti yang memberi pernyataan setelah Ahli berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini.
"Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka.
"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya.
"Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana," ucap Tito.
Kini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya. (*/Jn)
0 komentar: