MACCANEWS -- Bupati Maros Hatta Rahman telah mengedarkan surat larangan Pungli Nomor 256/458/SET kepada para instansi pemerintahan lingkup Pemerintah (Pemda). Maros, Rabu (26/10/2016).
Hal demikian dilakukan guna menindak lanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam upaya pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan Pungli secara terpadu.
Hatta Rahman dalam surat edaran, mewarning kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Puskesmas dan para Kepala Sekolah se Kabupaten Maros.
Dalam surat tersebut, tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana dan biaya dari masyrakat ataupun siswa diluar kewajiban yang ada sesuai ketentuan dalam melakukan pengurusan yang dilakukan masyrakat kepada instansi untuk mendapatkan pelayanan publik.
Kepala bagian Humas Pemda Maros Kamal Nur mengatakan dengan beredarnya surat tersbut yang ditujukan kepada seluruh ASN lingkup pemda Maros agar lebih memperhatikan tupoksinya dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh ASN dilingkup Pemda Maros khusunya yang melayani masyarakat agar kiranya tidak melakukan pungutan liar dan tetap terus melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelayanan publik," ujarnya.
Kamal juga melanjutkan dengan adanya Perpres dan himbauan langsung dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam pelayanan publik, agar kiranya bisa menjadi acuan bagi para ASN yang melayani Masyarakat.
"Apalagi Perpres dan himbauan dari Kemenpan RB sudah jelas agar lebih memperhatikan dan profesional serta berharap agar para Kepala SKPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh staff di lingkup SKPD," bebernya.
Kamal pun menambahkan jika kemudian hari mendapatkan oknum ASN yang terbukti melakukan pungli dalam instansi apapun itu jika terbukti melakukan tindakan pungli sudah jelas tidak diberikan ampun.
"Tidak ada lagi toleransi bagi mereka, karena itu sudah jelas apalagi ini merupakan perpres, kalaupun ada dengan bukti yang kuat, sanksi pemecatan sudah jelas buat mereka," jelasnya. (Aam/Yd)
0 komentar: