Kementerian Keuangan (kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan penyaluran tunjangan Profesi Guru tahun 2016. Namun dalam lampiran Surat Kemenkeu RI dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan perihal penyampaian informasi kepada daerah tentang pengehentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2016 tidak tercantum Kabupaten Soppeng yang dihentikan penyaluran dana tunjangan profesi gurunya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Soppeng Ilham S.Sos menjelaskan, guru di Soppeng patut bersyukur, karena pemerintah Kabuaten Soppeng telah memperlihatkan kinerja yang baik, sehingga tetap akan menerim tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan guru.
Dari 400 lebih daerah yang dihentikan penyaluran dana tunjangan profesi gurunya itu kata Ilham, Soppeng tidak temasuk disitu. Begitupula dengan tunjangan penghasilan guru, Karena itu kita patut besyukur dengan hal itu.
Menurut Ilham, dalam lampiran Surat kemenkeu bernomor S.579/PK/016 disebutkan sebanyak Rp. 23,3 triliun lebih dana tunjangan profesi guru (Dana TP Guru) untuk 476 Kabupaten/Kota dan 209 miliar lebih dana tambahan penghasilan guru (DTP Guru) untuk tahun 2016 untuk 180 Kabupaten/Kota akan dihentikan penyaluran dananya.
Masing-masing daerah yang mendapatkan penghentian penyaluran anggaran tersebut dilakukan pada triwulan yang berbeda, dan lebih lanjut dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan itu berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun 2016 bagi sebagian daerah.
Dengan dasar tersebut Kemenkeu mengambil kebijakan dan menjelaskan beberapa hal yaitu berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia diperoleh data riel pembayaran dana TP Guru dan DTP guru tahun 2016.
Dijelaskan pula bahwa penyaluran alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih untuk tahun 2016 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru dan DTP guru yang kebutuhan riel pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapatditutupi dari sisa dana tahun 2015 dandana yang disalurkan pada triwulan I atau triwulan II tahun 2016, maka dilakukan penghentian penyaluran dana TP gurudan DTP guru pada triwulan II atau triwulan III dan atau triwulan IV tahun 2016.
Lebih lanjut dalam surat tersebut disebutkan terhadap pengurangan dana TP guru dan DTP guru dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari dana transfer khusus maka dana dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan seseuai dengan yang sudah ditentukan, dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lain. (R15/Jn)
0 komentar: