![]() |
MACCANEWS, Makassar -- Terkait himbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang kemarin baru saja direshuffle dari kabinet kerja Jokowi-JK yang meminta pemerintah daerah untuk menunda penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayahnya masing-masing, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latief mengatakan, jika hal itu memang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat tentu pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Kalau memang pusat yang meminta untuk menunda, tentu kita akan ikuti. Tidak mungkin kita lakukan penerimaan karena yang berwenang adalah pemerintah pusat," ujar Latief, kemarin.
Jika memang kebutuhan akan PNS menjadi hal yang mendesak, Latief mengatakan, pihaknya akan menerima/menarik PNS dari daerah lain untuk menutupi kebutuhan tersebut.
"Kalau memang kita kekurangan dan membutuhkan, berarti harus menerima PNS dari daerah lain untuk menutupi itu," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016.
Di tahun ini, kata Yuddy, penerimaan pegawai baru atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pelamar umum sangat dibatasi.
Hal itu ditegaskannya melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.
Kebijakan tersebut, menurutnya sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015–2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet atau Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016.
Di dalamnya, presiden menegaskan agar setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal. Salah satunya dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Disamping itu, presiden juga mewanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Akan tetapi, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum tersebut memiliki pengecualian. Diantaranya yakni, untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Guru Garis Depan (GGD) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), dan juga bagi Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti provinsi Kalimantan Utara yang baru terbentuk tahun 2012 lalu. (Fo/Jn)
0 komentar: