MACCANEWS -- Terungkap sudah pelaku pembunuhan misterius yang terjadi di dusun Tinggito Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada hari Minggu (16/5) lalu. Dimana saat itu, warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas, tergeletak di saluran irigasi persawahan belakang Bandara Sultan Hasanuddin.
Belakangan,
mayat perempuan ini diketahui bernama Rampe (49) warga Jalan Pisang,
Perumahan Haji Banca satu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Maros,
Setelah pihak Polsek Mandai yang menangani kasus ini menerima telepon
dari pihak keluarga yang mengaku jika selebaran yang disebar oleh pihak
kepolisian adalah anggota keluarga mereka.
Hanya
berselang dua hari sejak penemuan mayat itu, pihak Kepolisian berhasil
mengungkap siapa pelaku pembunuhan Perempuan yang bekerja sebagai tukang
jahit ini, setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai keterangan
saksi-saksi yang melihat korban terakhir kali di rumahnya.
Kapolres
Maros, AKBP Lafri Prasetyono saat menggelar jumpa pers di Mapolsek
Mandai, Selasa (17/5) mengatakan, tersangka pembunuhan ini bernama
Haidir Aldin alias Irfan (22) warga Dusun Tiu Carangki, Desa
Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Maros. Tersangka yang diketahui
merupakan pacar dari anak keponakan korban, ternyata juga memiliki
hubungan terlarang dengan pelaku.
“Jadi selain
memacari anak dari ponakan korban, tersangka juga memiliki hubungan
asmara dengan korban. Bahkan salah satu motif pembunuhan ini terjadi,
lantaran korban diajak berhubungan intim namun menolak saat itu, hingga
tersangka jengkel dan membunuh korban,” kata Lafri.
Lebih
lanjut Lafri menjelaskan, antara korban, tersangka dan anak
keponakannya sudah lama saling mengenal. Bahkan, hubungan cinta segi
tiga ini terjadi sebelum korban menikah dengan seorang supir truk
bernama Dellong alias Dg Sikki sekitar satu tahun lalu.
“Hubungan
gelap ini terjadi sebelum korban menikah. Tersangka juga sudah mengaku
pernah dua kali berhubungan badan dengan korban sebelum ia menikah. Saat
dia diajak lagi, korban menolak karena sudah punya suami,” terangnya.
Sebelum
kejadian, lanjutnya, Pelaku mengantar korban dari Jalan Pannampu
Makassar menuju kembali ke rumahnya dengan menggunakan motor dari arah
jalur poros Daya Moncongloe. Sesampainya di TKP, pelaku pun menghabisi
nyawa korban dengan sebuah gunting yang dibawa di dalam jok motornya.
“Di
TKP ini pelaku meminta berhubungan tapi ditolak hingga dia marah dan
nekat menghabisi nyawa korban dengan beberapa kali tusukan gunting
dibadan korban,” lanjutnya.
Senada, Kapolsek
Mandai, Iptu Amalia mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah
diamankan di Mapolsek Mandai. Saat ditangkap di rumah neneknya, pelaku
yang juga sudah berkeluarga tidak melakukan perlawanan dan tidak
menyangkali tuduhan Polisi atas pembunuhan itu. Namun, ia belum bisa
memastikan pembunuhan ini direncanakan atau tidak.
“Kami
menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 351 ayat 3 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan
paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Sementara
itu, suami korban, Dellong alias Dg Sikki merasa lega dengan
terungkapnya kasus pembunuhan istrinya ini. Meski korban merupakan istri
ketiganya, namun ia tidak bisa menyembunyikan rasa sedih saat melihat
pelaku digelandang ke Mapolsek Mandai. Ia mengaku tidak memiliki firasat
apapun sebelum ia meninggalkan istrinya untuk bekerja.
“Saya
tidak memiliki firasat apapun jika istri saya ini akan meninggal dengan
tragis. Kami memang kerap bertengkar tapi itu pertengkaran biasa antara
suami istri. Saya ikhlas akan melepas dan sudah saya maafkan Almarhum,”
tuturnya. (pank)
0 komentar: