Aris Moenir Pabbola.SH sekretaris DPD PEKAT IB Kota Parepare
Ironisnya, rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek Pemerintah diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15 persen. jika tidak, maka proyek tersebut dibatalkan padahal barang dan jasa milik Pemerintah itu siapa saja yang bisa mengerjakan sepanjang yang mengerjakan itu adalah rekanan yang profesional memiliki perusaahan.
Kritikan ini kembali dilontarkan oleh sekretaris PEKAT Indonesia Bersatu yang didampingi salah satu pemerhati sosial kota Parepare. "Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Ketua Gapensi, sebab ada dugaan jika bagi-bagi proyek dan setoran rekanan 15 persen termasuk gratifikasi yang melahirkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN)," ujar Dedy.
Terpisah anggota komisi 3 DPRD kota Parepare HM.Yusuf Nonci.SH yang ditemui Jumat (3/6) menyesalkan adanya bagi-bagi proyek dan setoran 15 persen itu yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi, sebaiknya Pemerintah kota dalam hal ini walikota Parepare mengembalikan kegiatan barang dan jasa kepada satuan perangkat Daerah( SKPD) sebagai Leading sektornya bukan kepada Asoisasi Gapensi untuk menghindari timbulnya gratifikasi yang menjurus Ke KKN, wajar jika pemerhati sosial mengkeritik pemerintahan yang dinilainya tidak sesuai dengan hati nuraninya bukan berarti Kritkan tersebut untuk menjatuhkan pemerintahan melainkan perbaikan pembangunan. (R4/JN)