MACCANEWS -- Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pinrang dikukuhkan, Senin (5/12/2016) di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Pengukuhan dilakukan Bupati Pinrang Aslam Patonangi disaksikan Wakil Bupati Muh Darwis Bastama, Ketua DPRD H Bahran Jafar, Sekda H Syarifuddin Side dan Muspida, ditandai pembacaan sumpah dan penandatanganan berita acara pengukuhan.
Dalam susunan keanggotaan Unit satuan Saber Pungli Pinrang, Bupati Pinrang sebagai penanggung jawab Satgas sedang Ketua Pelaksana Kompol Marikar Wakapolres Pinrang sebagai Ketua Pelaksana, dua Wakil Ketua, yaitu H Haeruddin Bakri Inspektur Kabupaten Pinrang dan Muhammad Daud Kasubag Pembinaan Kejari.
Sekretaris Satgas (bagian operasional) AKP Andi Arnol Kasubag Humas Polres Pinrang. Dalam kepengurusan dilengkapi sejumlah Pokja, yaitu Unit Intelejen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan dan Unit Yustisi diisi dari Pemda, Polres, Pengadilan, Kodim 1404, Kejari dan Satpol PP.
Bupati Pinrang Aslam Patonangi, mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Pinrang berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang nomor 700/452/2016, 9 Nopember 2016 merupakan tindak lanjut Pertauran Presiden RI nomor 87 2016, 24 oktober 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli dan Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ, 24 Oktober 2016 tentang pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Ditambahkan Satgas Saber Pungli, bertugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Mengkordinasikan perencanaan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli.
Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan SKPD/unit kerja serta Bupati untuk memberikan sanksi kepada pungli sesuai ketentuan perundangundangan kemudian melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.
Kepada semua Aparatur Sipil Negara Bupati meminta semua mendukung tugas Satgas Saber Pungli menjadi komitemen bersama memberantas pungli. (Cullank/Jn)
0 komentar: