Kepsek SMA Terpilih Ketua KONI Bantaeng, Langgar Surat Edaran Menteri


MACCANEWS -- Kepala Sekolah SMA 1 Bissappu Andi Arung terpilih sebagai ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) cabang Kabupaten Bantaeng periode 2016-2020 dianggap langgar surat edaran menteri dalam negeri atau ilegal.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Asri, menentang hasil Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musyorkab) Bantaeng yang dilakukan pengurus KONI Kabupaten Bantaeng. Alasannya, hasil Musyorkab pemilihan Ketua KONI cabang Bantaeng dianggap ilegal, karena yang terpilih jadi ketua adalah Andi Arung status pegawai Negeri (Kepala Sekolah SMU 1 Bissappu).

Lanjut Asri, di dalam aturan pemilihan ketua KONI menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor 800/2398/ tangal 26 juni tahun 2011 tentang rangkap jabatan, yang menyatakan, bahwa "melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS, rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan pengurus induk olahraga.

Dan ketua komisi A DPRD Bantaeng Asri menekankan, "kalau yang terpilih dalam hal ini, Andi Arung sebagai ketua KONI cabang Bantaeng dan akan di tetapkan sebagai ketua atau di lantik, maka saya akan boikot anggaran KONI di banggar tahun ini, pungkasnya, Minggu (18/9/2016).

Sementara salah satu aktivis Sultan, mengatakan, pihaknya agar aturan pengangkatan ketua KONI cabang Bantaeng yang melarang PNS menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor. 800/2398/ bahwa melarang PNS rangkap jabatan agar kiranya disikapi oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan dan memberi penjelasan agar tidak menjadi kesalah fahaman.

"Ketika ini berlarut KONI tandingan yang malu, dan termasuk pemerintah itu sendiri, karena di anggab tidak dapat menyelesaikan masalah," kunci Sultan. (R19/Jn)

Tags:

Baca Juga:

1 komentar:

  1. Mari kita sama2 membaca PP No 16 Tahun 2007
    Pasal 123

    (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;
    (7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

    Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'

    BalasHapus

Ragam

  • Teknologi Biogas Sebagai Solusi Pengganti Tabung Gas 3 kg
    17.12.2019 - 0 Comments
    Kerpala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar bersama rombongan berkunjung ke kampong Romang Tangayya, di…
  • Hehehe..Lurah Baru Pallantikkang Ternyata Ganteng
    25.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng kemarin Senin (24/10/2016) melakukan mutasi di akhir tahun, dan ada…
  • Astaghfirullah, Wali Kelas SD Cabuli 8 Anak Muridnya
    12.08.2016 - 0 Comments
    Ilustrasi MACCANEWS - Oknum Guru berinisial ST (52 tahun) telah dilaporkan ke Mapolres Bantaeng atas dugaan…
  • DPM PTSP Makassar Sukseskan Pekan Layanan Publik Bersama Ombudsman RI
    13.06.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - -Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menggelar Pekan Pelayanan Publik bersama beberapa instansi terkait…
  • Prediksi PSM vs Persipura Pekan 17 Kompetisi TSC
    26.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- PSM Makassar versus Persipura Jayapura merupakan laga super big match yang bakal tersaji di match…
  • Pemkab Bulukumba akan Tertibkan Bangunan Liar
    11.08.2016 - 0 Comments
    Wakil bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto memimpin Rapat rencana Penertiban Bagunan Liar MACCANEWS -- Menyikapi…
  • Hindari Gratifikasi, BKPSDM Kota Makassar Imbau ASN Tolak Parcel
    09.09.2019 - 0 Comments
    Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar…
  • Pelaku Bom Samarinda asal Ciniru Kuningan
    14.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Pelaku aksi bom di area parkir di depan Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata kelahiran…
  • Aliansi Wartawan Pinrang Demo Walikota Parepare
    25.05.2016 - 0 Comments
    Aksi solidaritas Aliansi wartawan Pinrang MACCANEWS, PINRANG -- Aksi solidaritas damai turun ke jalan digelar…
  • Lurah Parangloe Gencarkan Benahi Lorong
    30.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Lurah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Akbar Husain sedang melakukan pembenahan lorong di…
  • KPU Kota Makassar Melakukan Verifikasi Faktual
    01.02.2018 - 0 Comments
    Menjelang pemilihan kepala daerah Kota Makassar KPU Kota Makassar melakukan verfikasi faktual kepada pengurus Partai…
  • Batalyon 120 Makassar Dikukuhkan, Danny: Mereka Garda Terdepan Jaga Makassar Aman Tertib dan Kondusif
    29.03.2022 - 0 Comments
    Organisasi Batalyon 120 Makassar harus membuktikan jati dirinya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.