MACCANEWS -- Kepala Sekolah SMA 1 Bissappu Andi Arung terpilih sebagai ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) cabang Kabupaten Bantaeng periode 2016-2020 dianggap langgar surat edaran menteri dalam negeri atau ilegal.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Asri, menentang hasil Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musyorkab) Bantaeng yang dilakukan pengurus KONI Kabupaten Bantaeng. Alasannya, hasil Musyorkab pemilihan Ketua KONI cabang Bantaeng dianggap ilegal, karena yang terpilih jadi ketua adalah Andi Arung status pegawai Negeri (Kepala Sekolah SMU 1 Bissappu).
Lanjut Asri, di dalam aturan pemilihan ketua KONI menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor 800/2398/ tangal 26 juni tahun 2011 tentang rangkap jabatan, yang menyatakan, bahwa "melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS, rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan pengurus induk olahraga.
Dan ketua komisi A DPRD Bantaeng Asri menekankan, "kalau yang terpilih dalam hal ini, Andi Arung sebagai ketua KONI cabang Bantaeng dan akan di tetapkan sebagai ketua atau di lantik, maka saya akan boikot anggaran KONI di banggar tahun ini, pungkasnya, Minggu (18/9/2016).
Sementara salah satu aktivis Sultan, mengatakan, pihaknya agar aturan pengangkatan ketua KONI cabang Bantaeng yang melarang PNS menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor. 800/2398/ bahwa melarang PNS rangkap jabatan agar kiranya disikapi oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan dan memberi penjelasan agar tidak menjadi kesalah fahaman.
"Ketika ini berlarut KONI tandingan yang malu, dan termasuk pemerintah itu sendiri, karena di anggab tidak dapat menyelesaikan masalah," kunci Sultan. (R19/Jn)
Mari kita sama2 membaca PP No 16 Tahun 2007
BalasHapusPasal 123
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;
(7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.
Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'