Kepsek SMA Terpilih Ketua KONI Bantaeng, Langgar Surat Edaran Menteri


MACCANEWS -- Kepala Sekolah SMA 1 Bissappu Andi Arung terpilih sebagai ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) cabang Kabupaten Bantaeng periode 2016-2020 dianggap langgar surat edaran menteri dalam negeri atau ilegal.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Asri, menentang hasil Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musyorkab) Bantaeng yang dilakukan pengurus KONI Kabupaten Bantaeng. Alasannya, hasil Musyorkab pemilihan Ketua KONI cabang Bantaeng dianggap ilegal, karena yang terpilih jadi ketua adalah Andi Arung status pegawai Negeri (Kepala Sekolah SMU 1 Bissappu).

Lanjut Asri, di dalam aturan pemilihan ketua KONI menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor 800/2398/ tangal 26 juni tahun 2011 tentang rangkap jabatan, yang menyatakan, bahwa "melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS, rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan pengurus induk olahraga.

Dan ketua komisi A DPRD Bantaeng Asri menekankan, "kalau yang terpilih dalam hal ini, Andi Arung sebagai ketua KONI cabang Bantaeng dan akan di tetapkan sebagai ketua atau di lantik, maka saya akan boikot anggaran KONI di banggar tahun ini, pungkasnya, Minggu (18/9/2016).

Sementara salah satu aktivis Sultan, mengatakan, pihaknya agar aturan pengangkatan ketua KONI cabang Bantaeng yang melarang PNS menurut surat edaran menteri dalam negeri dengan nomor. 800/2398/ bahwa melarang PNS rangkap jabatan agar kiranya disikapi oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan dan memberi penjelasan agar tidak menjadi kesalah fahaman.

"Ketika ini berlarut KONI tandingan yang malu, dan termasuk pemerintah itu sendiri, karena di anggab tidak dapat menyelesaikan masalah," kunci Sultan. (R19/Jn)

Tags:

Baca Juga:

1 komentar:

  1. Mari kita sama2 membaca PP No 16 Tahun 2007
    Pasal 123

    (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;
    (7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

    Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'

    BalasHapus

Ragam

  • Optimalkan Pemeriksaan ODP Dan PDP Pemkot Makassar Terima 1300 Rapid Test ?
    04.06.2020 - 0 Comments
    Sebanyak 1300 Rapid Tes tiba di Kota Makassar. Hal itu ditegaskan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb saat meninjau…
  • Prof Rudy Minta Pengembangan Sektor Pariwisata Dari UMKM Dapat Tunjang Pemulihan Ekonomi
    15.12.2020 - 0 Comments
     Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin hadir dalam acara Kalla Meet (Mind, Education, Exhibition,…
  • Camat Manggala Intensifkan Pembersihan Drainase
    26.10.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Camat Manggala Anshar Umar meminta para Lurah mengintensifkan pembersihan drainase di masing-masing…
  •  Muh Basli Ali Resmi Maju Jadi Calon Ketua DPD Partai Golkar
    13.01.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Muh. Basli Ali, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Selayar,  Jum’at (13/1/2017) sekitar…
  • Maverick Vinales Dinilai Miliki Aura Juara Sekaligus Pembunuh
    28.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kepala kru Movistar Yamaha, Ramon Forcada, menyebut Maverick Vinales memiliki aura seorang…
  • 250 Dai LDII se-Sulselbar Gelar Pendalaman Alquran
    22.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dai Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) se-Sulawesi Selatan dan Barat mengikuti pengkajian dan…
  • Terima Bantuan APD, Pj Walikota : Kehadiran Aliyah Mustika, Pemberi Semangat Gugus Covid 19
    04.06.2020 - 0 Comments
    Hari pertama bertugas setelah dilantik sebagai Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Yusuf, menerima kehadiran Anggota…
  • Camat Panakkukang Hadiri Peletakan Batu Pertama TPA As-Sadiyaah
    17.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Camat Panakkukang Muh. Thahir Rasyid atau yang akrab disapa Deng Ngalli menghadiri Peletakan Batu Pertama…
  • AHY Akui Kehebatan Wali Kota Makassar
    28.10.2017 - 0 Comments
    MACCAnews - Putra presiden ke VI RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui kehebatan wali…
  • Suardi Saleh Membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Dana Desa
    13.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Plt. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh membuka rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan dana desa, alokasi…
  • Pelepasan Kader Penyuluhan KB Tandai Hari Kebudayaan di Kecamatan Manggala
    27.09.2021 - 0 Comments
     Festval Bulan Budaya dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan Ke 3 Kota Makassar ditandai Pelepasan Kader untuk…
  • Wali Kota Makassar Tegaskan PHRI Perhatikan Prokes Perkawinan
    04.09.2021 - 0 Comments
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di perpanjang. Hal ini merujuk pada grafik lonjakan covid…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.