MACCANEWS--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Selayar Didik Agus Suroto atas nama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, secara simbolis melakukan penandatanganan bersama berupa Nota Kesepahaman “Memorandum of Understanding, (MoU)”yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (18/4).
Penandatanganan MoU tersebut sebagai sebuah program yang diberi nama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan Daerah Daerah (TP4D) dan dibentuk oleh Kejaksaan. Hadir dalam penandatangan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya, selain Bupati Muh Basli Ali, Sekda Marjani Sultan, juga hadir unsur Polres, seluruh Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Kajari dalam sambutannya bermohon kepada kepala SKPD untuk lebih terbuka dalam pelaksanaan pekerjaan. Olehnya itu sejak awal perencanaan, permohonan izin dan itu penting, sehingga sampai ahir pelaksanaan pekerjaan para kepala SKPD tidak segan segan mengunjungi pekerjaan dalam melakukan koordinasi.
Sementara Bupati Muh Basli Ali mengharapkan kiranya penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat berlangsung dengan baik yang dilandasi semangat sinergitas untuk efisien dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dikatakannya pula bahwa kerjasama ini juga tidak hanya mengamankan dan mengawal pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan yang ada akan tetapi sesuai aturan dalam demensi yang lebih luas yaitu pemberian penerangan hokum, sosialisasi, serta pengawalan dan pendampingan agar tidak terjadi kebocoran keuangan dan tindak pidana korupsi pada SKPD. (*)
0 komentar: