![]() |
Kepala BKD, Muhtar, MM, ketika sementara menerima Tokoh Pers Selayar, Patta Tjalla |
MACCANEWS -- Terhitung Senin 22 Agustus, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah menerima Enam 6 Bakal Calon (Balon) Sekretaris Kabupaten (Sekda) dan masih diperkirakan akan menyusul Tiga berkas lagi, setelah BKD mulai membuka pendaftaran sejak 9 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD, Drs. Muhtar, MM, yang dihubungi dikantornya, Senin (22/8/2016).
Keenam Balon Sekda tersebut, yang memasukkan berkas ke BKD, hingga hari ini yang diantaranya, DR. Ir. H. Marjani Sultan, M Si, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda yang juga sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Ahmad Yani, SH, Sekwan DPRD Pekan Baru Provinsi Riau, Ir. Arman, Staf Ahli Bupati, Nur Ali, SH, Asisten Tata Praja, Ir. H. Arfang Arif, Asisten Ekbang Kesra, H. Rustam Nur, SH, Staf Ahli Bupati.
Diperkirakan akan menyusul lagi Tiga berkas Calon Sekda. Antara lain, Drs. H. Basok Lewa, Kepala Bappeda, Andi Basok, SH, MH, Asisten Administrasi dan Andi Aswar, SH, MH, Staf Ahli Bupati.
Kepala BKD juga menjelaskan bahwa setelah pendaftaran Balon Sekda terhitung, 8 – 22 Agustus, maka pejabat SKPD yang berminat memasukkan berkas masih ada kesempatan hingga hari ini, Senin, 22 Agustus, lewat dari itu, tidak bisa lagi.
Sementara semua Balon Sekda harus memenuhi persyaratan umum saat pendaftaran Balon dan harus dipenuhi sesuai yang ditentukan yang terdapat 16 poin persyaratan. Dimaksudkan dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II – A) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini dimaksudkan setelah pendaftaran ditutup akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan. Baru kemudian ditetapkan sebagai bakal calon Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berhak mengikuti uji kompetensi dan tahapan seleksi lainnya.
Kepala BKD, Drs Muhtar, MM, juga dalam kesempatan itu mengatakan bahwa para Calon Sekda nantinya, sebagai orang nomor satu dijajaran PNS Kepulauan Selayar, tentunya dituntut memiliki kompetensi diantara para pejabat lainnya. (R23/Jn)
0 komentar: