MACCANEWS --Tidak lama lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap yang jumlahnya mencapai kurang lebih 6.000 orang akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji 14.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid mengaku telah menyiapkan anggaran mencapai Rp56 miliar. Dana itu dipersiapkan untuk membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi 6.000 PNS di lingkup Pemkab Sidrap.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dan THR itu, sisa menunggu turunnya pentunjuk teknis (Juknis). Namun demikian, dia memperkirakan gaji ke-13 akan dibayar Juni, sedangkan THR dibayarkan di Juli.
"Pastinya kita sudah siapkan anggarannya. Begitu juknisnya ada, uangnya langsung kami cairkan untuk memenuhi kebutuhan PNS menjelang pendaftaran anak-anak mereka masuk sekolah dan lebaran," kata Majid, Senin, kemarin dikantornya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Ruslan, menambahkan, untuk pertama kalinya kalangan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 dan "THR atau disebut gaji ke-14 itu secara bersamaan. Kedua gaji tambahan itu memang diperkirakan cair di Juni dan Juli nanti.
Menurut Ruslan, "THR" itu merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, atau sering disebut gaji ke-14. hanya saja, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. (nas)
0 komentar: