MACCANEWS -- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) di Jakarta dalam rangka penerapan Nomor Identitas Tunggal Investor atau Single Investor Identification (SID) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB) yang diterbitkan BI.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi disaksikan oleh Direktur Pengawas Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Khoirul Muttaqien, Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Erry Setiawan serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo.
Penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan BI secara resmi akan di implementasikan pada tanggal 3 Oktober 2016 oleh Bank Indonesia. Hal ini sekaligus merupakan langkah baru bagi KSEI yang sebelumnya juga telah berhasil menerapkan SID bagi nasabah pemilik Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan SID bagi nasabah Reksa Dana.
Penerapan SID bagi investor pemegang SBN dan SB ini tidak hanya diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry. Sesuai surat edaran BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), kewajiban penerapan SID ini juga berlaku untuk semua Sub Registry anggota BI-SSSS. Saat ini tercatat ada 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID.
Penunjukkan KSEI sebagai SID generator ditegaskan juga melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, Dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya dapat lebih teratur dan efisien sehingga memudahkan bagi Regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya. Selain itu hal ini juga merupakan tahap perluasan SID yang sebelumnya diwajibkan bagi nasabah pemilik Efek dan Reksa Dana. (ur/jn)
0 komentar: